1.
Angmawaty Fadlillah M. TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Iustitia Omnibus [Internet]. 2022 Dec. 30 [cited 2025 Jan. 1];4(1):9-27. Available from: http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/64