Optimalisasi Kebijakan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung

Authors

  • Agus Mulya Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kebijakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pajak restoran di Kabupaten Bandung dan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak restoran dan hotel merupakan salah satu sumber PAD yang penting, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, dengan hanya 30% yang melakukan pendaftaran dan pelaporan dengan benar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang jelas, seperti Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018, efektivitas penegakan hukum dan sosialisasi kepada wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Selain itu, kolaborasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha, serta penggunaan teknologi dalam proses administrasi pajak, menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem pengawasan, pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh, dan pengembangan strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak. Selain itu, diversifikasi sumber pendapatan daerah melalui pemetaan potensi baru, seperti sektor pariwisata dan industri kreatif, juga sangat diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Bandung dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan, mendukung pembangunan yang lebih merata, dan menciptakan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perpajakan daerah yang lebih efektif dan efisien.

References

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 1(3-4), 323–338.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi 5. Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. (2024). Laporan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten Bandung Tahun 2023. Kabupaten Bandung: Bapenda.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika keuangan dan Perbankan, 3(1), 126-142.

Nai, R. S. (2024). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2023. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 2(3), 137-170.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia

Putra, G. H., & Sophian, S. (2024). Akuntansi Berbasis Digital Di Pemerintahan Dan Pemanfaatannya Untuk Perkembangan UMKM. JPKBP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Suleman, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 139-144.

Suryani, E., & Hidayat, T. (2023). "Strategi Peningkatan Pajak Restoran di Kabupaten Bandung." Jurnal Pembangunan Daerah, 9(1), 15–28.

Syaukani. (2005). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Vendra, C. A. A. (2024). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pariwisata Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah. UNES Law Review, 7(1), 582-593.

Wibowo, Catur. (2023). Desentralisasi Otonomi Daerah Dan Politik Lokal Di Indonesia. Jakarta: Indocamp.

Zulganef. (2008). Metode Penelitian Sosial dan Bisnis. Edisi 1. Graha ilmu: Yogyakarta.

Published

2024-09-30

How to Cite

Agus Mulya. (2024). Optimalisasi Kebijakan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung. Imperium: Jurnal Kajian Pemerintahan Dan Kebijakan Publik, 1(1), 43-52. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/imperium/article/view/161