PEER REVIEW PROCESS

Penentuan artikel yang dimuat di Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum dilakukan melalui double-blind peer-review dengan mempertimbangkan dua aspek utama: relevansi dan kontribusi artikel. Setiap artikel yang masuk ke redaksi akan diseleksi melalui proses Review Awal oleh Dewan Redaksi. Kemudian, naskah akan dikirim ke setidaknya dua reviewer. Proses double-blind peer-review diterapkan untuk memastikan bahwa seleksi naskah dilakukan secara objektif. Editor dan Reviewer akan memberikan masukan yang konstruktif atas hasil evaluasi naskah kepada penulis. Proses peninjauan secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sebelum penyerahan, penulis harus menyelesaikan proses pendaftaran.
  2. Pemimpin redaksi akan melakukan tinjauan awal dengan menekankan poin-poin penting berikut:
  • Kesesuaian draf dibandingkan dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  • Signifikansi dan kebaruan rancangan tersebut.
  • Kepatuhan dengan pedoman penulis.
  • Pemeriksaan plagiarisme oleh Turnitin.
  • Keputusan pemimpin redaksi pada peninjauan awal adalah sebagai berikut:
  • Ditolak setelah proses peer review: Naskah akan dikirim kembali ke penulis dengan komentar terlampir pada naskah.
  • Diperlukan revisi: Naskah dikirim kembali ke penulis dengan komentar terlampir. Komentar-komentar tersebut akan mengarahkan penulis untuk merevisi beberapa hal sebelum mengunggah ulang dokumen melalui sistem OJS.
  • Diterima untuk proses peer-review lebih lanjut: Naskah akan dikirim ke editor bagian untuk ditugaskan ke reviewer.
  1. Selanjutnya, editor bagian akan menugaskan setiap naskah kepada setidaknya dua orang reviewer. Selama proses review, naskah akan ditinjau menggunakan proses double-blind peer review.
  2. Reviewer selanjutnya akan memberikan komentar dengan rekomendasi sebagai berikut:
  • Diterima
  • Revisi minor
  • Revisi utama
  • Ditolak
  1. Editor bagian dan pemimpin redaksi akan mempertimbangkan rekomendasi dan komentar para reviewer sebelum mengambil keputusan sebagai berikut:
  • Diterima: tidak ada revisi naskah.
  • Revisi Kecil: naskah harus direvisi sesuai dengan komentar reviewer.
  • Revisi Besar: naskah harus mengalami revisi besar sesuai dengan komentar dari reviewer.
  • Ditolak: naskah tidak akan diproses lebih lanjut untuk dipublikasikan.
  1. Setelah editor bagian dan pemimpin redaksi menerima naskah, naskah akan dikirim ke copyediting untuk penyusunan dan penyuntingan sebelum dikirim kembali ke penulis untuk ditinjau secara keseluruhan.
  2. Jika perubahan yang diperlukan oleh penulis dengan revisi besar dan kecil dilakukan sebelum dikirim kembali ke sistem, bagian editor akan menentukan apakah akan melanjutkan ke proses revisi berikutnya atau tidak.
  3. Jika naskah ditolak oleh section editor dan pemimpin redaksi, penulis akan diberitahu bahwa naskah gagal diterbitkan. Keputusan ini diikuti dengan komentar rinci terlampir.
  4. Setelah tata letak selesai, Letter of Agreement (LoA) akan dikirimkan kepada penulis beserta naskah versi final.