Cyberbullying di Era Digital: Analisis Hukum dan Dampak Psikologis pada Remaja di Indonesia
Keywords:
Cyberbullying, Remaja, Hukum, Dampak PsikologisAbstract
Penelitian ini membahas fenomena cyberbullying yang semakin marak di kalangan remaja dan anak-anak sekolah, yang dipicu oleh perkembangan teknologi internet dan media sosial. Cyberbullying didefinisikan sebagai penggunaan teknologi untuk melakukan tindakan perundungan dengan tujuan merugikan korban secara emosional dan psikologis. Penelitian ini mengungkapkan bahwa banyak pelaku yang merasa terlindungi oleh anonimitas internet, sehingga mereka lebih bebas melakukan tindakan yang merugikan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Data menunjukkan bahwa hampir 22,4% anak-anak di Indonesia menjadi korban bullying, dengan cyberbullying sebagai salah satu penyebab utama. Dampak psikologis yang dialami korban dapat berupa kecemasan, depresi, dan trauma, yang berpotensi mengganggu kualitas hidup mereka dalam jangka panjang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying, serta sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan pendidikan tentang etika penggunaan media sosial, serta dukungan psikologis bagi korban. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan positif bagi generasi muda, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya cyberbullying.
Downloads
References
Aeni, Iqri Nur, Salwa Wahyu Cahya Putri, and Alaudin Nabil An Nabhan. "Kesehatan Mental dan Sosial Remaja Akibat Perundungan di MA Ma’arif Nu Sains Al-Qur’an Sumbang dan MA Askhabul Kahfi." Jurnal Pendidikan Sosial Dan Konseling 2. no. 1 (2024): 194-199. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jpdsk/article/view/941
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Penelitian Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2011.
Mulyadi, Tedi, Hanna Fitri Raziah, and Caesar Almunir Putra Semedi. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 4. no. 1 (2022): 21-26. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.74
Parulian, Henriko, and Rahmat Dwi Putranto. "Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4. no. 4 (2022): 4909-4919. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6415
Pian, Marlan, Karolus Kopong Medan, and Deddy R. CH Manafe. "Penanggulangan Tindak Pidana Cyberbullying Terhadap Anak di Indonesia Perspektif Sistem Hukum Lawrence Meir Friedman." Artemis Law Journal 2. no. 1 (2024): 149-162. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.16936
Rizkiyanto, Eka, Fajar Ari Sudewo, and Kus Rizkianto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Penerbit NEM, 2024.
Senduk, Kheren Gloria, Dientje Rumimpunu, and Anna Waongan. "Tinjauan Yuridis Terhadap Petisi Online Sebagai Bagian Dari Kebebasan Berpendapat Ditinjau Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016." LEX CRIMEN 11. no. 4 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42374
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Triwulandari, Ananda Ayu, and Oksiana Jatiningsih. "Strategi sekolah dalam pencegahan cyberbullying pada siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo." Kajian Moral Dan Kewarganegaraan 11. no. 1 (2023): 160-176. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p160-176
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.