Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Dana Desa
Keywords:
Penegakan Hukum, Korupsi, Pemberantasan, Dana DesaAbstract
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa menjadi isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya alokasi dana untuk pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme penegakan hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dana desa serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur penegakan hukum, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan keterbatasan akses informasi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa terbukti dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dampak dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih baik, memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Downloads
References
Absor, Muhammad Ulil, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Kudus (Studi Kasus di Polres Kudus)”. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Arifuddin, Ilham Fathir, and Hudi Yusuf, "Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Di Sektor Perbankan." Jurnal Intelek Insan Cendikia 1.no. 9 (2024): 5398-5413. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1456
Astuti, Revi, "Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Konkrit Dalam Mencari Kebenaran Materiil Pada Pembuktian Tindak Pidana." Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5.no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3434
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Delfiandi, Delfiandi, Mahmud Mulyadi, and Wessy Trisna, "Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa (Studi Putusan Nomor 74/Pid. Sus-Tpk/2022/Pn. Bna)." Journal Of Science and Social Research 7. No. 4 (2024): 1900-1909. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2305
Dino, Muhammad, and Doni Hendrik, "Analisis Tata Kelola Pemerintahan Nagari Berprestasi di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat." Jurnal Suara Politik 3. no. 1 (2024): 24-34.
Herman, Herman, “Kajian Normatif Pasal 2 8 4 (2) Kuhap Terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan”. Diss. Universitas Batanghari, 2022.
Mubarak, Ridho, and Wessy Trisna, "Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8. no. 2 (2021): 174-182. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5811.
Muhaimin, Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University press, 2020.
Nurhaliza, Siti, and Ayang Fristia Maulana, "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan Atas Tanah Bengkok Dalam Konteks Pembangunan Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang (Studi Kasus Putusan Nomor: 28/PID. SUS-TPK/2023/PN. SRG)." Jurnal Studi Multidisipliner 8. no. 10 (2024). https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jsm/article/view/4798
Prakasa, Satria Unggul Wicaksana, "Analisis Keadaan Tertentu Tentang Penerapan Pidana Mati: Studi Kasus Korupsi Bansos Covid-19." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8. No. 2 (2022): 173-198.
Purba, Rahima Br, Haryono Umar, and Oktafiani Khamilah Siregar, Model Pengawasan Intern Keuangan Desa: Upaya Pencegahan Tindak Korupsi, Merdeka Kreasi Group, 2022.
Rohmad, Jony Fauzur, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, and Slamet Suhartono, "Problematika Penyidikan Tindak Pidana Dalam Penerbitan SPDP Untuk Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka." ADIL: Jurnal Hukum 12. no. 2 (2021). https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110
Setiyawan, Radius, Samsul Arifin, and Lukman Hakim, "Aksi Pegiat Anti-Korupsi di Sosial Media Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." DIVERSI: Jurnal Hukum 8. No. 2 (2022): 333-357. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3369
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke 3. Jakarta: UI Press, 2014.
Soekanto, Soerjono and Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Tiofilus, Tiofilus, “Responsivitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 (Penelitian Deskriptif di Desa Gernis Jaya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat)”. Disertasi, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”, 2023.
Yunus, Ahmad, and Moh Ali Hofi, "Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." HUKMY: Jurnal Hukum 1. no. 1 (2021): 35-54. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.