Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia: Analisis Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020

Authors

  • Tarma Wijaya Universitas Langlangbuana Author
  • Efa Laela Fakhriah Universitas Padjadjaran Author
  • Deny Haspada Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Sengketa Tanah, Peraturan Kepala BPN, Penyelesaian Konflik, Hukum Pertanahan

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Konflik lahan sering kali muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan, penguasaan tanah, serta tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Artikel ini menganalisis peran Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tanah, dengan fokus pada pelanggaran hukum yang dapat terjadi, seperti penguasaan tanah tanpa izin dan pembuatan dokumen palsu. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yang menggabungkan analisis yuridis-normatif dan deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan fakta-fakta dan hubungan antarfenomena yang terkait dengan sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan dokumen yang jelas dan proses penanganan yang transparan sangat penting untuk mencapai keadilan. Selain itu, disarankan agar masyarakat lebih memahami peraturan pertanahan dan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah dapat diminimalisir, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah dapat terwujud, sehingga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arizki, Lalu Muhammad Wira, Arief Rahman, and M. Yazid Fathoni. "Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi." Private Law 3. no. 2 (2023): 489-500. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612

Dewi, Nabila Nastiti, and Herma Setiasih. "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 21 TAHUN 2020:(Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Surabaya)." DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) (2024): 67-86. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.256

Kamagi, Gita Anggreina. "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya." Lex Privatum 6. no. 5 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369

Mangare, Sefni Sefti. "Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan Dan Peran BPN Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan." LEX ADMINISTRATUM 12. no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57835

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Sadono, Awang Hardian. "Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan." Rampai Jurnal Hukum (RJH) 2. no. 1 (2023): 12-27. https://doi.org/10.35473/rjh.v2i1.2255

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007

Temaluru, Hermanus Marang, and Benediktus Peter Lay. "Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana." Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa 1. no. 3 (2023): 292-307. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.353

Waluyo, B, Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Wardani, Widyarini Indriasti. "Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL." Jurnal Akta Notaris 3. no.1 (2024): 115-130. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Published

30-12-2024

How to Cite

Tarma Wijaya, Efa Laela Fakhriah, & Deny Haspada. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia: Analisis Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 36-43. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/154