Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying: Tantangan dan Solusi di Indonesia

Authors

  • Anas Putra Ichsan Universitas Langlangbuana Author
  • I Komang Agus Ari Setiawan Universitas Langlangbuana Author
  • Sugiandy M. Amin Universitas Langlangbuana Author
  • Agus Kurniawan Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Bullying, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

Kejahatan bullying, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun cyberbullying, telah menjadi masalah serius di kalangan anak-anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban bullying dalam konteks hukum pidana dan hukum adat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji norma-norma hukum yang mengatur perlindungan anak serta dampak dari tindakan bullying terhadap kesehatan mental dan emosional korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang melindungi anak, implementasi hukum sering kali tidak efektif dalam memberikan rasa keadilan bagi korban. Pendekatan restoratif dan penyelesaian melalui hukum adat dapat menjadi alternatif, namun sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai. Selain itu, perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk baru bullying, yaitu cyberbullying, yang menambah kompleksitas masalah ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum dan implementasi program pendidikan anti-bullying di sekolah sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari tindakan perundungan dan memastikan keadilan bagi korban. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi anak-anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonius P.S Wibowo, Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying disekolah. Jakarta: Univ. Katolik Atma Jaya, 2021.

Cako, Jofi, and Ermania Widjajanti. "Penerapan Penghentian Perkara Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasrkan Restoratif." Hukum Dinamika Ekselensia 6. no. 4 (2024). https://journalpedia.com/1/index.php/hde/article/view/3752

Hamid, Afdal Surya, and Sasmi Nelwati. "Menegakkan Keadilan Hukum dalam Menghadapi Tantangan dan Upaya di Indonesia." Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial (JUPENDIS) 2. no. 3 (2024): 316-322. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i3.2071

Hattu, Valencia Veronica Magdalena, Deizen D. Rompas, and Grace Y. Bawole. "Kajian Hukum Tentang Tindak Pidana Cyberbullying Oleh Generasi Z Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik." LEX CRIMEN 12. no. 4 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/58887

J. Moleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Prasetya, Putu Yurika Marta, Made Sugi Hartono, and Ni Ketut Sari Adnyani. "Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak." Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3. no. 3 (2023): 15-24. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/2588

Rado, Rudini Hasyim, and Marlyn Jane Alputila. "Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29. no. 3 (2022): 591-610. https://orcid.org/0000-0003-0548-8722

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 2008)

Published

30-12-2024

How to Cite

Anas Putra Ichsan, I Komang Agus Ari Setiawan, Sugiandy M. Amin, & Agus Kurniawan. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 44-50. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/155