Perlindungan Data Pribadi dalam Pemilihan Umum: Tanggung Jawab Hukum dan Strategi Penerapan
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Pemilihan Umum, Tanggung Jawab Hukum, Keamanan DataAbstract
Perlindungan data pribadi dalam pemilihan umum merupakan isu yang semakin penting di era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan data pribadi dalam konteks pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi, masih terdapat celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tanpa mekanisme pertanggungjawaban pidana yang jelas. Kasus-kasus pelanggaran, seperti pemalsuan data pemilih, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi antara kedua undang-undang, peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka, serta investasi dalam teknologi yang aman untuk pengelolaan data pemilih. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan data pribadi dalam pemilu dapat terjaga, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum.
Downloads
References
Annan, A. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Sektor Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022”. Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 04, (2023): 247-54, https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/1040.
Arrsa, Ria Casmi. "Pemilu serentak dan masa depan konsolidasi demokrasi." Jurnal Konstitusi 11. no. 3 (2014): 515-537. https://doi.org/10.31078/jk1136
Boediningsih, Widyawati, and Suparman Budi Cahyono. "Kerjasama Antara Kelembagaan Bawaslu dan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia." Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 1. no. 4 (2022): 288-301. https://doi.org/10.58344/locus.v1i4.48
Hartono, Hasim, et al. "Tinjauan Yuridis Pelaksanaan PKPU No. 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Kabupaten Konawe)." Innovative: Journal Of Social Science Research 3. no. 3 (2023): 7972-7981. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2751
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Nuna, Muten, and Roy Marthen Moonti. "Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum 4. no.2 (2019): 110-127. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1652
Riyanto, Syahvaldo, “Kedudukan Dan Akibat Hukum Akta Pengakuan Anak Luar Kawin Yang Dibuat Oleh Notaris”. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Sufiyansyah, Sufiyansyah. "Pattern Of Involvement In The Village Head Legislative Election 2014." politika: jurnal ilmu politik 4. no. 2 (2014): 37-46. https://doi.org/10.14710/politika.4.2.2013.37-46
Wijaya, Putra, and H. B. Gusliana. "Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10. no. 22 (2024): 662-672. https://doi.org/10.5281/zenodo.14574771
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.