KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Authors

  • Ivan Wirawan Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Dunia maya, Prostitusi, Tindak pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Bagaimana implementasi berlakunya Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upaya penanggulangan Prostitusi Online? Bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan terhadap kasus Prostitusi Online di Indonesia?

Downloads

Download data is not yet available.

Published

05-01-2021

How to Cite

Wirawan, I. (2021). KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 44-59. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/16