KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Keywords:
Dunia maya, Prostitusi, Tindak pidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Bagaimana implementasi berlakunya Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upaya penanggulangan Prostitusi Online? Bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan terhadap kasus Prostitusi Online di Indonesia?
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.