PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM HAK GANTI RUGI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA BERDASARKAN KUHAP

Authors

  • Ilmi Luthfi Alfaris Universitas Langlangbuana Author
  • Efa Laela Fakhriah Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Merger of Cases, Compensation, Criminal Procedure Code

Abstract

The settlement of criminal cases in Indonesia cannot only look at the fate of the perpetrators, but the victims who in this case suffer material and immaterial losses also need protection. Compensation is contained in civil law as well as in criminal law. This can only be found in formal criminal law, namely in Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. This study aims to analyze and understand the legal accountability of the right to compensation for victims of criminal acts of fraud through the merger of cases based on the Criminal Procedure Code and the discovery of obstacles in granting the right to compensation for victims of criminal acts of fraud through the merger of cases based on the Criminal Procedure Code.

The approach method used in this research is normative juridical. The research specification in this thesis is descriptive analytical, with the data analysis used in writing the thesis is a qualitative analysis method. From the results of the analysis carried out, deductive conclusions are then drawn, which are described in narrative form without using formulas or statistical figures to then draw a specific conclusion.

The results of the study concluded that the criminal act of fraud can obtain compensation for the crime that happened to it can be found in the Criminal Procedure Code, but in its implementation not all of them apply the case merger. Constraints that occur in the implementation of the merger of criminal cases include the compensation that can be decided is only limited to the reimbursement of costs that have been incurred by the injured party and the lack of public knowledge can also be caused by law enforcement officials who do not explain it to the victim to obtain their right to merge the lawsuit. compensation

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Abdulkadir Muhamad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet.4, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta. Penerbit Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, 2012.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2014.

Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim, Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi, Malang: Setara Press, 2019.

Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2018.

Bambang Poernomo, Asas Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1978.

Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2002.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Edisi Revisi, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002.

Ch. J.Enscede, Beginselen van Strafrecht, Zesde Druk, Bewerk Door C.F. Ruter en S.A.M. stolwijk, Kluwer, Deventer, 1987 dalam bukunya Komariah, Emong Sapardja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Studi kasus tentang Penerapan dan Perkembangan Dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 2002.

Frans Maramis, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2012.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali,Sistem Pertanggungjawabaan pidana: perkembangan dan penerapan, Rajawali Pers, Jakarta 2015.

Hans Kelsen (a), sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.

Komariah Emong Sapardijja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia, Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 2002.

L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta,Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung,2006.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 1992.

Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta, 2008.

Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Moleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Roda Karya, Bandung, 2004.

M. Yahya Harapan, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta. Sinar Grafika, Cetakan ke-3, Jakarta, 2003.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Bandung, kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cetakan, keenam, Jakarta, 2005.

Nur Indrianto dan Bambang Supomo, Metodologi Penelitian Bisnis, Cetakan ke 1, BPFE, Yogyakarta, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Semarang: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik, Bandung: Mandar Maju, 2009.

S, Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009.

Sholehuddin. M. Sistem Saksi dalam Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politeai, Bogor, 1988.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009.

Sugandhi, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional,Surabaya, 2001 Cetakan Ke-4.

Tri Andrisman, Delik Tertentu dalam KUHP , Bandar Lampung :Unila 2011.

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, cet. 4, Bandung: Sumur Bandung, 2003.

Yulianto & Dr. Rachmat Trijono,Ganti Kerugian Studi tentang Besaran, Komponen dan Tata Cara Ganti Kerugian BALITBANGKUMHAM Press 2018.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2009.

Zulkarnain,Praktik Peradilan Pidana Panduan Praktis Kemahiran Hukum Acara Pidana, Malang: In-Trans Publishing, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber Lainnya (Jurnal, Internet, Kamus, dan lain-lain):

Internet :

Butje Tampi, KUHAP dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban Dalam Peradilan Pidana, Vol.II/No.2/Januari-Maret /2014 Edisi Khusus,33 http:// repo.unsrat.ac.id /437/1/ KUHAP_ DAN_ PENGATURAN_ GANTI_ RUGI_ PIHAK_KORBAN_DALAM_PERADILAN_PIDANA.pdf, diakses hari Kamis, 5 Agustus 2021.

Pradhita Rika Nagara, Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

Syarifah Dewi Indawati, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan, Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-tumbangnya-first-travel/1, diakses pada 23 Agustus 2021.

http://news.liputan6.com/read/3078841/polisi-telusuri-aliran-dana-first-travel-ke-artis-duta-promosi, diakses pada 23 Agustus 2021.

https://news.detik.com/foto-news/d-3681018/lagi-korban-first-travel-datangi-dpr-minta-kejelasan-nasib/4#share_top, diakses pada 03 Agustus 2021.

https://www.pn-sumedang.go.id/ berita-analisis- penyusunan- fakta- hukum-dalam putusan- pidana.html, diakses pada 12 November 2021 Pukul, 13.01 WIB.

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4206/pembangunan-hukum-perdata-melalui-yurisprudensi, diakses pada 12 November 2021 Pkl, 12.28 WIB.

Putusan Pengadilan:

Pengadilan Negeri Depok Perkara Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk tanggal 30 Mei 2018.

Pengadilan Negeri Simalungun No. 382/Pid.B/2019/PN Sim tanggal 16 September 2019.

Published

22-02-2022

How to Cite

Luthfi Alfaris, I. ., & Laela Fakhriah, E. . (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM HAK GANTI RUGI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA BERDASARKAN KUHAP. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 37-48. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/43