KEKUATAN HUKUM LAYANAN PESAN SINGKAT SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE
Keywords:
Media Sosial, Layanan Pesan Singkat, Pencemaran Nama BaikAbstract
Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual dan lainnya merupakan fitur-fitur unggulan yang dimiliki media social. Pengguna layanan pesan singkat yang banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan berbagi informasi tetapi ada juga yang menyalahgunakan teknologi tersebut, salah satunya perbuatan menyebabkan penghinaan/pencemaran nama baik sesuai yang tercantum pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara UU ITE
Downloads
References
Ahmad M. Ramli, Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2004.
Abdul Wahid, dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung: PT. Refika Aditama 2009.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana lndonesia Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta. 2008.
Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur ilmu Hukum sebuah penelitian tentang fondasi kefilsafatan dan sifat keilmuan llmu Hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum Nasional lndonesia, Cet II, Mandar Maju, Bandung, 2019.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara : Perkembangan Kajian Cyber Crime, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Kencana , Bandung, 2014.
________________, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya, Bandung, 2005.
Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.
Didi Namzi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Padang. 1992.
Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT. Refika Aditama,Bandung, April 2017
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
G.P. Hoefnagels dalam Muldi, Kapita Selekta Sism Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universrtas Dipenogoro, Semarang Kantor & Sianturi, Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, 2012.
Lawrence M Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M Khozim. Cetakan I, Nusa Media. 2018.
Lili Rasyidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.
_________, Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat dakwaan,eksepsi dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Mien Rukmini, Perlindungan Ham melalui Asas praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT.Alumni, Bandung, 2007.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 1995.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Rev. Alumni. Bandung, 2014 .
Mardjono Reksodiputro, Hak asasi manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku ketiga, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta, Rineka Cipta, 2002.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung, Pustakan Sinar, 2016.
R.Susilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Cetakan Ulang Politeia, Bogor, 1995.
Soedjono Dirjdosisworo, Sosiologi, Alumni. Bandung, 1985.
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
_________________, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, Cetakan kedua, 2010.
Satjipto Rahardjo, lImu Hukum, Bandung, Rajawali. 2014
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1988
______________, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, CV Remaja Karya. Bandung, 1985.
Steven Hamad, Post-Gutenberg Galaxy: The Fourth Revolution in the Means of Production of Knowledge, Public-Access Computer System Review 2 (1): 39-53, versi elektronik dapat dibaca pada ttp://cogprints.org/1 580/00/harnad91.postgutenberg.html. Lihat juga Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan. Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Rosda, Bandung, 2000.
Wirjono Prodjodikoro, Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2009.
Zainul Bahri, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik, Angkasa, Bandung, 1996.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
----------Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
----------Nomor 19 Tahun 2016 Tentang lTE (Infomasi dan Transaksi Elektronik )
----------Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
----------Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sumber lain
AhmadM Ramli, Membangun Hukum Nasional Yang Demokratis Serta Masyarakat Yang Berbudaya Dan Cerdas Hukum, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan 12 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
Ahmad M. Ramli, Optimalisasi Peran Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang sebagai Bagian Integral dari Proses Penyusunan Prolegnas. Makalah Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas, Bogor 25-27 Agustus 2008.
Arif Pitoyo, "Perlunya Penyempurnaan Hukum Pidana Tangani Cybercrime",, diakses 22 Januari 2007.
Brian Prastyo, Artikel "Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik", http://staff.blog.ui.edu.
Badan Legislasi DPR RI, Program Legislasi Nasional Dalam Sistem dan Politik Hukum Nasional. Makalah Workshop & FGD: PROLEGNAS Sebagai Politik Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta, 21 Mei 2008.
Cybercrime and intelektual Property, makalah disampaikan dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi lndonesia (ASPEHUPlKl) di Fakultas Hukum Universitas Surabaya, terdapat dalam situs http://www. Komisihukum.goid/artikel/artikel%20MR/cybercrime__MR.htm.
Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008.
----------Pakar cyber law dalam Artikel Kalau Bicara Benar, Tidak Perlu Takut UU ITE, Selasa, 30 Juni 2009.
lndriyanto Seno Adji, Makalah berjudul “ Libel Sebagai Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat” ini Disampaikan pada Focus Group Discussion dengan Tema : “Mencermati Penerapan Ketentuan Mengenai Pencemaran Nama Baik Dalam UU Informasi & Transaksi Elektronik (lTE)” pada tanggal 7 Juli 2009 hari Selasa, jam : 09.45-11.45 WlB, di Auditorium BPHN, Jalan Mayjend Sutoyo No, 10 Cililitan, Jakarta Timur.
Jenna Neltje Saly, Cyber Lew Dalam Perspektif Hukum Nasional. makalah dalam Workshop Penegakan Hukum di Bidang TIK yang diselenggarakan oleh Depkominfo dan BPHN di Hotel Accacia, Jakarta 31 Oktober 2007.
Junaidi, Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Elektronik. Budimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat. Makalah dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Depkominfo, Jakarta. 2020.
Makalah disampaikan pada Bedah Buku “Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Cybercrime Di indonesia" (karya Barda Nawawi Arief, 2006, Jakarta: Rajawali Press), diselenggarakan dalam rangka Bulan Kunjung Perpustakaan oleh Perpustakaan FH Undip Semarang, 12 September 2006.
Makalah pada Rapat Konsultasi dan Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Program Legislasi Naslonal, Tangerang 14 Nopember 2007.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah sidang Perkara Nomor 50/puu-vi/2008. Perkara Nomor 2/puu-vii/2009, Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Acara Mendengar Keterangan Saksi Ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Jakarta. Kamis, 19 maret 2009.
Peran Hukum dalam Penegakan hak-Hak Dasar Rakyat Pasca Satu Dekade Reformasi. Stadium Generale dalam rangka Lomba Karya tulis (LKTI) Bidang Hukum 2008. Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 15 Pebruari 2008.
Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tim Penyusun Pusren, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.