EFEKTIVITAS PENANGANAN KASUS PORNOMEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
ITE Law, Pornography Law, Pornomedia, EffectivenessAbstract
The development of the use of communication and information technology has become the main means in matters relating to pornographic cases today, especially with regard to porn media, so that Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is closely related to Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. The purpose of this research are; 1) Analyzing the effectiveness of handling porn media cases from Law Number 44 of 2008 concerning Pornography in relation to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, and 2) Finding obstacles in handling of porn media cases is related to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
The specifications of the research were carried out in a descriptive analytical manner, namely describing the applicable regulations related to legal theory, and their implementation regarding the problems studied. Method The approach uses normative juridical research which is research that examines and analyzes legal norms that have been set by the authorized official for that. The norms that become the object of the study include laws and government regulations. The conclusions of this study are 1) The effectiveness of handling porn media cases in terms of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, is still not able to effectively tackle porn media cases in the community, because law enforcers have not been able to see the importance of the law, due to violations immorality related to pornography is still not clearly defined. So that the effectiveness of handling online porn media cases must be related to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. 2) Obstacles in handling online pornographic cases from Law Number 44 of 2008 concerning Pornography are associated with Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, relating to juridical obstacles such as the absence of special legislation on cyber crime, and the authority of investigators to conduct searches on suspicions of using criminal, non-juridical tools, such as limited capabilities and the number of officers who master computer technology and lack of equipment, investigative processes and evidence.
Downloads
References
BUKU:
A.S. Haris Sumandria. Hukum dan Etika Media Massa: Panduan Pers, Penyiaran, dan Media Siber. Cetakan Kedua. Penerbit Simbiosa Rekatama Media. Bandung, 2019.
Abdul Wahid. Kejahatan Mayantara Cyber Crime. Penerbit Replika Aditama, Bandung, 2005.
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Penerbit: Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2002.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Cetakan Pertama. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. 2016.
Alex A. Rahim. Pornografi dalam Pers Indonesia, Sebuah Orientasi. Penerbit Dewan Press, Jakarta, 2017.
Amir Iyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offiset, Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah. Pornografi dalam Hukum Pidana Suatu Studi Perbandingan, Penerbit Bina Mulia, Jakarta, 2017.
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Penerbit Kencana, Jakarta, 2014.
Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Burhan Bungin. Pornomedia Konstruksi Teknologi Telematika. Prenada Media, Jakarta, 2013.
Burhan Bungin. Pornomedia: Sosisologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika, dan Perayaan Seks di Media Massa. Penerbit Kencana, Jakarta, 2015.
Chairuman Harahap. Merajut Kolektivitas Melalui Penegakan Supremasi Hukum. Penerbit Cita Pustaka Media, Jakarta, 2013.
Danrivanto Budhijanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Cetakan Kesatu. Penerbit Refika Aditama. Bandung. 2017.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2005.
Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Cetakan Kesatu. Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.
H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Cetakan Ke-2. PT. RajaGrafindo Persada (Divisi Buku Perguruan Tinggi), Jakarta, 2013.
Mahmud, Mulyadi, Kepolisian Dalam Sistem Peradailan Pidana, USU Press Medan, 2009.
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Marpaung Laden. Kejahatan terhadap Kesusilaan & Masalah Prevensinya, Cetakan ke-IV, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Moh. Taufik Makarao dan Suharsil. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Neng Jubaedah. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Prespektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ninik Suparni. Cyberspace: Problematika Antisipasi dan Pengaturanya, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Nurman Wirawan, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penayangan Pornografi dalam Dunia Maya menurut UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jurnal Hukum: Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, 2013.
Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
P.A.F. Lamintang dan T. Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Edisi Cetakan II, Penerbit Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2011.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Polieta, Bogor, 1994.
Rendi Saputra Mukti, Tinjauan Yuridis Terhadap Pornografi Menurut KUHP Pidana dan UU No. 44 Tahun 2008. Jurnal Hukum: Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, 2012.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996.
Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Satjipto Rahadjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Siswanto Sunaryo. Hukum Informasi dan Tranksaksi Elektronik Studi Kasus Prita Mulyasari. Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, 2019.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta, 2016.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1983.
Widodo. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Penerbit Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2002.
Yusran Isnaini. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
SUMBER LAINNYA:
Abdul Muttalib. Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penyidkan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Al Hikam, Vol. 1 No. 1, 2017, hlm. 45-64.
Agung Suryadi Panggabean. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pornografi yang Melibatkan Anak sebagai Pemeran Film Porno. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 2019.
Agus Sudaryanto. Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Pornografi yang Melibatkan Anak (Dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak Korban Tindak Pidana Pornografi yang Dijadikan Pelaku). Disertasi. Program Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Ali Mahsun. Pendidikan Islam dalam Arus Globalisasi: Sebuah Kajian Deskriptif Analitis. Jurnal Episteme, Vol. 8 No. 2 Desember 2013, hal. 259-278.
Ali Mahsun. Pendidikan Islam dalam Arus Globalisasi: Sebuah Kajian Deskriptif Analitis. Jurnal Episteme, Vol. 8 No. 2 Desember 2013.
Anita Harmi O.W. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2019.
Irwan Jaya. Efektivitas Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pelaku Pornografi. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung, 2011.
Mudzakkir. Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah. Penerbit Kementerian Hukum dan HAM RI, Yogyakarta, 2010.
Neng Djubaidah, Tinjauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, disampaikan pada Rapat Terbatas: Penanganan Pornografi Dewan Pertimbangan Presiden, Rabu 30 Juni/17 Rajab 1431 H
Nurman Wirawan, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penayangan Pornografi dalam Dunia Maya menurut UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jurnal Hukum: Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, 2013, hlm. 4-5.
Rendi Saputra Mukti, Tinjauan Yuridis Terhadap Pornografi Menurut KUHP Pidana dan UU No. 44 Tahun 2008. Jurnal Hukum: Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, 2012, hlm. 40.
Sudirman Sitepu. Penanggulangan Kejahatan melalui Kebijakan Kriminal. Syiar Madani: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 3, 2006, hlm. 325-335.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 459/Pid Sus/2012/PN Jkt Ut.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1402/Pid B/2010/PN Bdg.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 68/Pid/2011/PT Bdg.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 476/Pid Sus/2013/PN Slmn.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 320/Pid B/2011/ PN Sby.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 217/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Timur
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 348/Pid.Sus/2017/PN.Yk.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 20/Pid.B/2019/PN.Yyk.
Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN.Slw.
http://www.antaranews.com/berita/1267024044/internet-sehat-kurangi penyalahgunaanjejaring-sosial , diakses tanggal 01 September 2021.
https://www.viva.co.id/arsip/182568-sejarah-pornografi-jaman-purba-sampai-modern, diunduh tanggal 1 Oktober 2021, pukul 21.30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.