PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DARURAT KEPADA PASIEN YANG TIDAK KOMPETEN SECARA HUKUM

Authors

  • Marisa Curie Nasseri Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Dokter, Tindakan Medis Darurat

Abstract

Undang-Undang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap tindakan kedokteran haruslah mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Permasalahan timbul ketika dokter dihadapkan pada kondisi dimana pasien datang dalam kondisi tidak sadar, mengancam nyawa, atau seorang pasien yang tidak kompeten secara hukum yang tidak didampingi oleh keluarganya. Dalam keadaan darurat, tindakan harus segera dilakukan walau tanpa adanya persetujuan tindakan medis atau informed consent, namun keluarga pasien sering mengajukan tuntutan hukum, atas dasar dokter itu melakukan tindakan medis tanpa adanya informed consent. Kurangnya perlindungan hukum tentunya membawa permasalahan bagi dokter untuk dapat segera bertindak. Analisis deskriptif tersebut diangkat dalam penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil menyimpulkan bahwa Informed consent merupakan hal yang mutlak ada dalam perjanjian terapeutik dokter pasien, namun dalam gawat darurat, tidaklah diperlukan adanya informed consent, sesuai dengan Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, Pasal 32 UU Kesehatan, dan Pasal 4 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Maka, tidak didapatkan adanya pelanggaran hukum oleh dokter yang melakukan tindakan medis darurat dan memperoleh perlindungan hukum selama dia bekerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Akan tetapi masih kurangnya bentuk konkret perlindungan hukum dan tidak adanya pasal yang mengatur tentang ancaman pidana pada UU Praktik Kedokteran, menyebabkan hingga saat ini masih digunakan pasal dalam KUHPidana untuk menjerat tenaga medis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Busro, Dewi Hendrawati, Reza A. H.. "TANGGUNG JAWAB DOKTER TERKAIT PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA KORBAN KECELAKAAN DALAM KONDISI TIDAK SADAR (STUDI PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN)." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1-15. Doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12127

Buamona, Hasrul. "Pancasila sebagai nilai dasar profesi dokter." Jurnal Hukum Novelty 8, no. 1 (2017): 121-136. https://core.ac.uk/download/pdf/295349131.pdf

Christian, N. P. M. Kewenangan Pemberian Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Terhadap Pasien Yang Tidak Cakap Secara Hukum (Suatu Perbandingan Common Law System Dan Civil Law System). (Disertasi, Unpas, 2017),

Mayasari, Dian Ety. "Tinjauan Yuridis Tentang Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dan Kewajiban Dokter." Varia Justicia 13, no. 2 (2017): 93-102. Doi: https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1883

Hadjon, P.M. dan Djamiati, T.S. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press, 2005.

Sitohang, Octavian E. "Kajian Hukum Mengenai Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian." Lex Crimen 6, no. 9 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/18408

Soekanto, S. dan Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Undang-Undang Kesehatan no. 290.Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Wardani, Yulia Kusuma, and Muhammad Fakih. "Praktik Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Pada Pelayanan Gawat Darurat Di Rumah Sakit." JHR (Jurnal Hukum Replik) 5, no. 2 (2018): 112-127. Doi: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.921

Wardhani, R.K. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed consent) di RSUP DR. KARIADI. Disertasi, Universitas Diponegoro, 2009.

Published

03-06-2024

How to Cite

Curie Nasseri, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DARURAT KEPADA PASIEN YANG TIDAK KOMPETEN SECARA HUKUM. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-11. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/69