RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, AsusilaAbstract
Penelitian ini didasarkan adanya restorative justice pada tindak pidana asusila terhadap anak dikaitkan dengan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini difokuskan untuk memahami, mengkaji serta mneganalisis penerapan serta akibat hukum dari dilakukannya restorative justice pada tindak pidana asusila terhadap anak dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan teori hukum progresif dan teori restorative justice, serta menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan metode normatif kualitatif dalam menganalisis data serta dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu: 1) Penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus asusila terhadap anak tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni jika dikaitkan dengan Undang -undang No 17 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang- undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak dibenarkan karena sistem hukum yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah system Civil Law yang menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi; 2) Akibat hukum yang diharapkan menjadi efek jera terhadap pelaku tidak diterima oleh pelaku karena telah dilakukannya restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut. Walaupun jika dilihat dari sudut pandang hukum progresif hal tersebut lebih baik karena lebih menitik beratkan pada tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Downloads
References
Apriyanto, Edwin. "Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang." Spektrum Hukum 13, no. 1 (2016): 55-72
Dewi dan Fatahillah. Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Indonesia. Depok: Indie Publishing, 2011.
Flora, Henny Saida. "Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia." Law Pro Justitia 2, no. 2 (2017).
Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Ginting, Haryanto. Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Medan: Penerbit Universitas Medan Area, 2019.
Haryanti, Tuti. "Hukum dan Masyarakat." Tahkim 10, no. 2 (2014): 160-168
Kandati, Herry. "Penerapan Mediasi oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam Penangganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia." Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 5 (2013): 103-119.
Mohammad Taufik Makarao. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Irwanto, Fentiny Nugroho dkk. Perdagangan Anak di Indonesia. Jakarta: International Labour Office, 2001.
Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2021.
Mohammad Taufik Makarao. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
Tegal, D. F. H. P. "Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat." J. Pembaharuan Huk 1, (2014: 270
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zuleha. Dasar- Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2017.
Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.