PENAHANAN IBU HAMIL YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT DI KAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Andre Kris Purwandani Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Salah satu aturan hukum yang dibuat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari pelanggaran kaidah hukum adalah hukum pidana. Hukum pidana dapat menjaga ketentraman masyarakat, karena Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan aturan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar - dasar dan aturan-aturan. Kemudian terkait dengan proses peradilan dalam hukum acara pidana terbagi dalam beberapa tahap, yaitu: tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan, dan tahap pelaksanaan pidana. Tahapan proses peradilan ini dilaksanakan oleh jajaran instansi penegak hukum dan segenap pihak yang terkait dalam suatu proses pidana untuk mencari kebenaran materiil terhadap suatu pelanggaran pidana. Penelitian ini membahas tentang penahanan terhadap Ibu hamil yang dilakukan oleh Polda Jabar, untuk kepentingan penyidikan dengan berbagai hal atas pertimbangan, akhirnya Ibu hamil tersebut ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku, yang menjadi permasalahan dalam Tesis ini adalah, Apakah penahanan terhadap Ibu yang sedang hamil, yang dilakukan oleh Penyidik bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak? Bagaimanakah Kepastian Hukum terhadap Anak yang dikandung.? Penelitian Tesis ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas - asas atau dogma dengan mulai menganalisis terhadap isi ketentuan peraturan perundangan dan perbandingan kasus yang sama. Dengan tehnik pengumpulan data Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, yang diolah secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian, didapat sebuah temuan bahwa: Penahanan terhadap Ibu hamil yang dilakukan Penyidik sudah benar sesuai kewenangan yang di atur dalam KUHAP akan tetapi apabila dikaitkan dengan Undang undang Perlindungan Anak, terhadap anak yang berada dalam kandungan telah mempunyai Hak Hukum yang perlu dilindungi sehingga proses hukum tidak sesuai sebagaimana mestinya karena tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap anak yang dikandung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.

Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo), 1993.

Donald Black. Sociological Justice. United Kingdom: Oxford University Press, 1989.

Fernando Manulang. legisme, legalitas dan kepastian hukum. Terbitan: Kencana, 2017.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Koeswadji. Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.

LM Gandhi Lapian. Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Jakarta: Penerbit Yayaan Pustaka Obor, 2012.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2012.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Prakoso dan Nurwachid. Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Romli Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Romli Atmasasmita. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 1982.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sidharta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Alumni, 2006.

Soerjono Soekanto. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudikno Mertokusumo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Sulistiowati Irianto, (Ed). Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Penerbit Obor, 2008.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Rajawali Pers, 2010

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1985.

Yesmil Anwar & Adang. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.

Published

03-06-2024

How to Cite

Kris Purwandani, A. (2024). PENAHANAN IBU HAMIL YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT DI KAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 66-90. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/74