KONSEKUENSI HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 (UUPA) DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM
Keywords:
Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas akibat hukum dari sertifikat hak atas tanah ganda dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pendaftaran tanah guna meningkatkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Selain itu, pendapat para ahli dan putusan pengadilan yang relevan juga dikaji untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang masalah sertifikat hak atas tanah ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah ganda memiliki akibat hukum yang rumit dan kompleks. Dalam konteks UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, terdapat ketidakseimbangan dalam sistem pendaftaran tanah yang mengakibatkan terbitnya sertifikat hak atas tanah ganda. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, ekonomi, sosial, dan politik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Penelitian ini juga menggarisbawahi peran pemerintah, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah, serta menentukan hubungan hukum yang terkait dengan hak atas tanah. Pemberian jaminan kepastian hukum dalam konteks hak atas tanah menjadi penting untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kepastian hukum dari sertifikat hak atas tanah ganda dalam kerangka UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Rekomendasi diberikan untuk perbaikan sistem pendaftaran tanah dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan mengatasi masalah yang muncul akibat sertifikat hak atas tanah ganda.
Downloads
References
Arie S. Hutagalung. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia: Jakarta, 2005
Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di badan pertanahan nasional. Notarius, 13(1), 154-169.
Endang Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung, 2015
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-4, Jakarta: Universitas Trisakti, 2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696)
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana, 2010
Taqiyyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 5(1), 77-93.
Yamin Lubis, & Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Cet II, Bandung: CV. Mandar maju, 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.