SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP HAK IMUNITAS PROFESI ADVOKAT

Authors

  • Suarman Gulo Universitas Langlangbuana Author
  • Imas Rosidawati Wiradirja Universitas Langlangbuana Author
  • Hadi Purnomo Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Pemidanaan, Imunitas, Advokat

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum yang menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang mengandung makna bahwa perwujudan kepastian hukum dan keadilan tanpa adanya diskriminasi. Sejalan dengan hal tersebut didalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan client dalam sidang pengadilan”. Persoalan yang muncul pada tataran realitasnya, bahwa adanya perbedaan perlakuan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh advokat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif analisis, serta merupakan sebuah penelitian yang bersifat studi kasus, dengan membandingkan dua kasus hukum yang dihadapi oleh dua advokat dengan dua keputusan yang berbeda. Adapun permasalahan didalam penelitian ini, yaitu: a) Bagaimanakah terjadinya disparitas dalam penerapan hak imunitas terhadap profesi advokat dalam tataran proses pemidanaan? b) Bagaimanakah sistem pemidanaan yang ideal berkaitan dengan hak imunitas profesi advokat? Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, bahwa keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), pada dasarnya tetap mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Perbedaan perlakuan dalam keputusan 2 (dua) kasus tersebut, disebabkan 1 (satu) kasus yaitu yang melibatkan Yovie Megananda Santosa perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersangkutan bukan dalam konteks pembelaan terhadap client, sementara dalam kasus yang dilakukan oleh Alvin Lim, perbuatan yang dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap client nya, dalam hal ini memberikan alamat kantor untuk mempermudah pencairan asuransi. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa advokat tidak dapat dipidana maupun diproses secara perdata sepanjang perbuatan yang dilakukan dalam konteks menjalankan profesinya sebagai advokat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Salim. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Bandung: Penerbit Tiara Wacana, 2006.

Arif, Kamal. "Perlindungan hukum terhadap hak imunitas advokat dalam penegakan hukum di Indonesia." Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 5, no. 1. (2018): 23-42.

Cahyani, Fenny, et al. "Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia." Jurnal Usm Law Review 4, no. 1. (2021): 146-160.

Donny Donardono. Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) 2007.

Hernanto Tjoetjoe Sandjaja. Dewan Advokat Nasional: Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia. Bekaso: Press-Grafindo, 2002.

Mambaya, Marthinus. "Hermeneutika Hukum (Sebuah Alternatif Penemuan Hukum Bagi Hakim)." Jurnal Hukum 17.

Tampi, Mariske Myeke, Jeffry Pri, and Priscilla Purnomoputri. "Hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi." Law Review 18, no. 1. (2018): 90-110.

Zalukhu, Jupiter. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum (Obstruction of Justice) Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan MA No. 684 K/Pid. Sus/2009). Diss. 2018.

Published

03-06-2024

How to Cite

Suarman Gulo, Imas Rosidawati Wiradirja, & Hadi Purnomo. (2024). SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP HAK IMUNITAS PROFESI ADVOKAT. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 106-120. http://jurnal-pasca.unla.ac.id/index.php/iustitiaomnibus/article/view/98