PENERAPAN SANKSI PIDANA SUAP AKTIF DAN SUAP PASIF BAGI PEJABAT NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Sanksi Pidana, Korupsi, Tindak PidanaAbstract
Kejahatan korupsi yang telah merajalela telah menyebabkan krisis multi dimensi sejak tahun 1997 hingga sekarang. Hal ini perlu dilakukan penanggulangan yang tepat agar korupsi dapat diminimalisir. Tindak pidana korupsi dikategorikan pada beberapa tindak pidana, yaitu penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat negara, akan menentukan sanksi yang di dapat. Penyuapan sejak lahirnya undang-undang mengenai korupsi, telah dikategorikan menjadi sebuah tindak pidana, karena akan mempengaruhi pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











